
Jember Hari Ini – DPRD Jember menilai PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Sampoerna Kayoe bukan merupakan perusahaan pailit, sehingga dinilai tidak memiliki alasan untuk membayarkan pesangon mantan karyawannya secara mencicil. DPRD pun mendesak agar hak pesangon diberikan sekaligus agar dapat dimanfaatkan sebagai modal usaha oleh para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi D DPRD Jember, Sunarsih Horis, usai menerima perwakilan empat mantan karyawan PT SGS di ruang Komisi D DPRD Jember, Rabu (07/01/2026).
Menurut Horis, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi yang menyatakan pt sgs dalam kondisi pailit. Oleh karena itu, perusahaan dinilai mampu memenuhi kewajiban pembayaran pesangon secara penuh sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia menambahkan, pembayaran pesangon secara penuh sangat penting bagi mantan karyawan agar dapat dijadikan sebagai modal usaha setelah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut. Sebaliknya, jika pesangon dibayarkan secara bertahap hingga 10 kali, nilainya dinilai tidak cukup untuk menopang kemandirian ekonomi para pekerja.
Sementara itu, pihak perusahaan yang diwakili oleh HRD PT SGS Sampoerna Kayoe, Heri, memilih tidak memberikan komentar terkait tuntutan para mantan karyawan.
Diketahui, persoalan PHK di PT SGS melibatkan dua kelompok mantan karyawan yang menyampaikan aspirasi melalui jalur berbeda. Sebanyak 26 orang didampingi kuasa hukum Budi Haryanto, sementara empat mantan karyawan lainnya didampingi LSM Laskar Jahanam. Aksi penyampaian aspirasi dilakukan di kantor Dinas Tenaga Kerja Dan Perindustriann Jember serta di kantor PT SGS di Desa Gambirono, Kecamatan Bangsalsari.
Adapun total karyawan yang terdampak PHK di perusahaan tersebut tercatat sebanyak 116 orang. (Hafit)
