
Jember Hari Ini – Dosen Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, Helmy Zaki Mardiansyah, menilai perbedaan mendasar antara KUHP lama dan KUHP baru terletak pada adanya penafsiran otentik yang disediakan langsung oleh pembentuk undang-undang. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalkan penafsiran liar dan kesalahpahaman dalam penerapan pasal-pasal hukum pidana, termasuk pasal pernikahan.
Hal tersebut disampaikan Helmy dalam talkshow Ruang Dialog Prosalina (RDP), Sabtu (17/01/2026) yang mengulas pasal pernikahan dalam KUHP baru. Ia menjelaskan bahwa dalam KUHP lama, ketentuan umum dan penjelasan belum disusun secara menyeluruh. Sementara dalam KUHP baru, penafsiran pasal telah dipertegas melalui penjelasan resmi di bagian akhir undang-undang.
Helmy menjelaskan, Pasal 402 dan Pasal 403 KUHP baru memiliki karakter berbeda. Pasal 402 masih berpotensi menimbulkan multitafsir karena berkaitan dengan perbuatan tipu muslihat atau manipulasi status perkawinan. Sedangkan Pasal 403 dinilai lebih tegas karena secara eksplisit merujuk pada pelanggaran syarat-syarat perkawinan sebagaimana diatur dalam undang-undang perkawinan.
Menurutnya, dalam penjelasan resmi KUHP baru telah ditegaskan bahwa “penghalang yang sah” dalam Pasal 403 adalah persyaratan perkawinan yang wajib dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan sesuai ketentuan perundang-undangan. Karena itu, masyarakat diminta membaca undang-undang secara utuh dan tidak berhenti pada bunyi pasal semata.
Helmy juga menekankan bahwa dalam penerapan pasal 402, hakim wajib mempertimbangkan motif dan tujuan pelaku, sebagaimana diatur dalam pasal 54 kuhp baru. Dengan demikian, pemidanaan tidak dilakukan secara otomatis, melainkan melalui pertimbangan kesengajaan dan kesalahan pelaku.
Menanggapi perbedaan sanksi antara pelanggaran pasal pernikahan dan kohabitasi atau kumpul kebo, helmy menyebut hal itu berkaitan dengan kebijakan hukum pidana yang bersifat adaptif. Pemerintah, kata dia, juga mempertimbangkan persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan sehingga tidak semua pelanggaran diarahkan pada pidana penjara.
Ia menegaskan bahwa kohabitasi memiliki unsur dan subjek hukum yang berbeda dengan pernikahan siri. Kohabitasi menyasar perbuatan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan, baik dilakukan oleh orang yang belum menikah maupun yang telah berstatus menikah.
Helmy menambahkan, asas dasar hukum pidana tetap berlaku dalam kuhp baru, yakni tiada pidana tanpa kesalahan. Oleh karena itu, meskipun persoalan perkawinan sering dianggap sebagai ranah privat, hukum pidana tetap dapat masuk ketika terdapat unsur kesengajaan dan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Ia berharap masyarakat semakin cermat membaca regulasi dan memahami struktur undang-undang agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menyikapi pemberlakuan KUHP baru. (AJA-Ulil)
