Puluhan Jemaah Calon Haji Jember Ajukan Mutasi Keberangkatan ke Daerah Lain

Nur Sholeh

Jember Hari Ini – Kementerian Haji dan Umrah menetapkan sebanyak 20 Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Jember dari total 3.055 jemaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2026 menjalani proses mutasi keberangkatan haji. Mutasi tersebut dilakukan karena saat pelunasan, jemaah bersangkutan telah berdomisili di luar Kabupaten Jember.

Mutasi haji sendiri merupakan proses perpindahan domisili keberangkatan haji reguler ke daerah lain, baik antar kabupaten, kota, provinsi, maupun embarkasi. Proses ini dapat dilakukan dengan alasan yang sah, seperti pindah domisili tetap, pindah tugas atau dinas, serta penggabungan keluarga.

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Jember, Nur Sholeh, menjelaskan, pada Kamis (15/01/2026) merupakan batas akhir pengajuan mutasi haji. Ia menyebutkan, terdapat dua jenis mutasi yang berlaku, yakni mutasi masuk dan mutasi keluar.

Berdasarkan data yang diterima, per 17 Januari, tercatat sebanyak 20 jemaah mengajukan mutasi masuk ke Jember, sementara 10 jamaah mengajukan mutasi keluar. Dengan demikian, secara keseluruhan terdapat pengurangan kuota sebanyak 10 jemaah dari Kabupaten Jember.

Kekurangan tersebut nantinya akan diisi oleh jemaah cadangan, mengingat jumlah JCH Jember yang telah melunasi Bipih sudah melebihi 100 persen dari kuota.

Ia menambahkan, mayoritas jemaah yang mengajukan mutasi keluar disebabkan telah pindah domisili atau pindah tugas ke luar Jember, seperti ke Kabupaten Bondowoso, Lumajang, serta daerah lain di Jawa Timur maupun luar provinsi.

Sebelumnya, jumlah JCH asal Kabupaten Jember yang telah melunasi bipih tercatat mencapai 3.055 orang atau sekitar 107 persen dari kuota tahun 2026 yang ditetapkan sebanyak 2.854 orang. Saat ini, Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Jember masih menunggu penetapan daftar jemaah utama yang akan diberangkatkan pada musim haji tahun ini. (Hafit)

Comments are closed.