Penetapan Tersangka Ketua DPRD Jember Dinilai Politis dan Kriminalisasi

Wihadi Wiyanto

Jember Hari Ini – Dewan Pengurus Pusat Partai Gerindra menilai penetapan tersangka terhadap Ketua DPRD Jember, TZ, oleh Kejaksaan Negeri Jember merupakan tindakan politisasi dan kriminalisasi. Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ponco Hartanto, menetapkan Ketua DPRD Jember, TZ, sebagai tersangka dengan sangkaan menyalahgunakan kewenangannya terkait alokasi anggaran hibah bansos tahun 2015.

Menurut Ketua Bidang Hukum Pidana DPP Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto, penetapan tersangka itu harus memenuhi unsur 2 alat bukti, salah satunya adalah nilai kerugian negara. Wihadi mengaku sudah melakukan konfirmasi melalui auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan, hingga sekarang belum ada permohonan audit terkait persoalan hibah bansos yang disangkaan Kejaksaan Negeri Jember alias belum ada kerugian negara. Jika yang menjadi dasar penetapan tersangka terkait penyalahgunaan wewenang, karena yang tandatangan APBD adalah DPRD dan Bupati, mengapa justru Ketua DPRD Jember yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. DPRD hanya mengusulkan, sedangkan penentuan usulan itu diterima atau tidak, serta proses verifikasi dan mencairkan anggaran hibah menjadi kewenangan eksekutif.

Wihadi yang juga anggota Komisi III DPR RI itu mengaku tidak akan menerima segala bentuk politisasi dan kriminaliasi apapun, khususnya terkait anggaran hibah bansos yang disangkakan kepada Ketua DPRD Jember. Jika memang itu terbukti, DPP Partai Gerindra akan mengambil langkah lebih lanjut. Namun berdasarkan informasi awal, penetapan tersangka terhadap TZ lebih kental nuansa politis dan kriminalisasinya. (Fathul)

Comments are closed.