
Jember Hari Ini – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2015 resmi disetujui dan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah melalui pembahasan dalam hearing yang melibatkan Bagian Hukum Pemkab Jember, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Bappeda Kabupaten Jember, Senin (30/03/2026).
Raperda RTRW ini sebelumnya sempat mengalami kebuntuan pembahasan pada tahun 2024. Saat itu, sejumlah fraksi DPRD Jember menolak melanjutkan pembahasan karena adanya perbedaan pandangan terhadap isi rancangan Perda tersebut.
Ketua Bapemperda DPRD Jember, Hanan Kukuh Ratmono, menjelaskan, seiring berjalannya waktu, Bupati Jember, Muhammad Fawait, kembali mengajukan Raperda RTRW untuk dibahas ulang.
Setelah dilakukan pembahasan bersama instansi terkait, seluruh pihak sepakat agar Raperda RTRW dimasukkan kembali dalam program prioritas Propemperda tahun 2026.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Jember akan melakukan perubahan Propemperda dengan menambahkan satu Raperda baru, yakni Raperda RTRW. Dengan penambahan tersebut, total Raperda yang akan dibahas pada 2026 menjadi 24 Rancangan Peraturan Daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, menyambut baik masuknya Raperda RTRW dalam Propemperda tahun ini. Menurutnya, regulasi RTRW yang saat ini berlaku sudah tidak lagi relevan. Kehadiran Raperda ini penting untuk memberikan kepastian hukum, sekaligus menjadi acuan penentuan lokasi dan arah pembangunan Jember dalam 20 tahun kedepan.
DPRD berharap pembahasan Raperda RTRW kali ini dapat berjalan lancar hingga tuntas, mengingat pentingnya regulasi tersebut bagi perencanaan pembangunan daerah. (Hafit)Jember Hari Ini – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2015 resmi disetujui dan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah melalui pembahasan dalam hearing yang melibatkan Bagian Hukum Pemkab Jember, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Bappeda Kabupaten Jember, Senin (30/03/2026).
Raperda RTRW ini sebelumnya sempat mengalami kebuntuan pembahasan pada tahun 2024. Saat itu, sejumlah fraksi DPRD Jember menolak melanjutkan pembahasan karena adanya perbedaan pandangan terhadap isi rancangan Perda tersebut.
Ketua Bapemperda DPRD Jember, Hanan Kukuh Ratmono, menjelaskan, seiring berjalannya waktu, Bupati Jember, Muhammad Fawait, kembali mengajukan Raperda RTRW untuk dibahas ulang.
Setelah dilakukan pembahasan bersama instansi terkait, seluruh pihak sepakat agar Raperda RTRW dimasukkan kembali dalam program prioritas Propemperda tahun 2026.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Jember akan melakukan perubahan Propemperda dengan menambahkan satu Raperda baru, yakni Raperda RTRW. Dengan penambahan tersebut, total Raperda yang akan dibahas pada 2026 menjadi 24 Rancangan Peraturan Daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, menyambut baik masuknya Raperda RTRW dalam Propemperda tahun ini. Menurutnya, regulasi RTRW yang saat ini berlaku sudah tidak lagi relevan. Kehadiran Raperda ini penting untuk memberikan kepastian hukum, sekaligus menjadi acuan penentuan lokasi dan arah pembangunan Jember dalam 20 tahun kedepan.
DPRD berharap pembahasan Raperda RTRW kali ini dapat berjalan lancar hingga tuntas, mengingat pentingnya regulasi tersebut bagi perencanaan pembangunan daerah. (Hafit)
