Ahli Waris Guru Ngaji Bisa Klaim Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Nurul Hafidz Yasin

Jember Hari Ini – Ahli waris guru ngaji dan guru kitab suci nonmuslim penerima insentif Pemerintah Kabupaten Jember dapat mengajukan klaim santunan dari BPJS Ketenagakerjaan, termasuk bagi yang meninggal dunia sejak tahun 2020.

Kebijakan ini dimungkinkan karena para penerima insentif tersebut telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak program berjalan.

Kabag Kesra Setda Jember, Nurul Hafidz Yasin, menjelaskan selain menerima insentif, para guru ngaji juga mendapatkan perlindungan dua program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Mereka sudah terdaftar sejak tahun 2020, sehingga ahli waris tetap bisa mengajukan klaim santunan. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait kepesertaan lama maupun peserta baru. Saat ini tercatat ada penambahan peserta sekitar 8 persen atau sekitar 1.800 hingga 1.900 penerima insentif baru yang turut didaftarkan dalam program tersebut.

Selain itu, koordinasi juga dilakukan untuk memastikan proses klaim bagi guru ngaji yang telah meninggal dunia dapat berjalan sesuai ketentuan.

Hafidz mengimbau ahli waris, seperti istri atau anak dari guru ngaji, agar segera mengajukan klaim santunan. Ia menegaskan, klaim tidak hanya berlaku bagi yang meninggal tahun ini, tetapi juga sejak tahun 2020, terutama bagi yang belum mengetahui adanya perlindungan tersebut.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, pada tahun 2025 terdapat tujuh klaim santunan. Tiga di antaranya telah disalurkan, sementara empat lainnya masih dalam proses pemenuhan administrasi. Nilai santunan bervariasi, mulai dari Rp42 juta hingga Rp75 juta.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Jember memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada puluhan ribu guru ngaji sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan jaminan sosial. Program ini mencakup JKK dan JKM dengan iuran yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah daerah, bersamaan dengan pemberian insentif. (Hafit)

Comments are closed.