
Jember Hari Ini – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Jember menegaskan pentingnya dukungan regulasi dalam rencana penarikan retribusi bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beraktivitas di trotoar maupun badan jalan.
Sekretaris Diskopumdag Jember, Wiwik Supratiwi, Rabu (15/04/2026), mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pendataan pelaku UMKM di kawasan “Segitiga Emas” Jember. Wilayah tersebut meliputi Jalan A. Yani, Kartini, Trunojoyo, Gajah Mada sampai Sultan Agung.
Berdasarkan data sementara, jumlah PKL di sekitar alun-alun jember mencapai sekitar 400 pedagang. Pendataan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kawasan sekaligus mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang bagi pejalan kaki. Kedepan, para PKL direncanakan akan direlokasi ke kawasan Jalan Kartini agar penataan kota lebih tertib.
Namun demikian, rencana penarikan retribusi terhadap PKL tersebut masih terkendala aspek regulasi. Wiwik menegaskan, tanpa payung hukum yang jelas, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menarik retribusi yang nantinya berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember, Hanan Kukuh Ratmono, mendorong pihak eksekutif segera melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Menurutnya, regulasi tersebut telah masuk dalam daftar usulan revisi bapemperda tahun 2026. Ia juga menyebut, Bupati Jember menginginkan adanya penyesuaian, termasuk penurunan tarif retribusi pasar daerah. Hasil revisi nantinya juga bisa menjadi ruang untuk menambahkan item retribusi baru, termasuk wacana retribusi bagi PKL.
Hanan menambahkan, DPRD saat ini masih menunggu nota pengantar resmi dari Bupati Jember sebagai dasar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dengan adanya sinergi antara eksekutif dan legislatif, diharapkan penataan PKL di kawasan perkotaan Jember tidak hanya menciptakan ketertiban, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD. (Hafit)
