
Jember Hari Ini – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember berencana melakukan survei ulang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mulai Juni hingga Agustus 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk menyesuaikan nilai pajak dengan kondisi riil bangunan di lapangan, menyusul adanya keluhan warga terkait besaran PBB yang dinilai tidak sesuai.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Jember, Deni Wijananto, Selasa (12/05/2026) mengatakan, survei ulang itu dilakukan guna memastikan data objek pajak benar-benar akurat, khususnya terkait perubahan kondisi bangunan yang belum tercatat dalam sistem.
Dia mengatakan, survei terkait Pajak Bumi dan Bangunan di Jember akan dilakukan sekitar bulan juni sampai agustus 2026. Menurut Deni, saat ini Bapenda masih memproses perekrutan tenaga surveyor. Setelah proses tersebut selesai, para petugas akan mendapatkan pelatihan sebelum diterjunkan ke lapangan.
Ia menjelaskan, ketidaksesuaian besaran PBB selama ini banyak dipicu perubahan kondisi bangunan yang tidak dilaporkan oleh wajib pajak. Misalnya, saat awal pendaftaran objek pajak masih berupa tanah kosong, namun seiring waktu telah dibangun rumah atau bangunan bertingkat tanpa adanya pembaruan data. Kondisi tersebut, menyebabkan nilai PBB suatu rumah bisa lebih rendah. (Ulil)
