YLKI Jember Menilai Kesepakatan Antara Angkutan Konvensional dengan Online Rugikan Konsumen

Jember Hari Ini – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jember menilai kesepakatan bersama antara angkutan konvensional dengan angkutan online yang difasilitasi oleh Dinas Perhubungan di Aula Rupatama Polres Jember, Rabu (8/8/2018) kemarin, sangat merugikan konsumen.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Jember, Abdil Furqon, mengatakan, pembatasan-pembatasan yang diberlakukan kepada angkutan online, diantaranya dilarang mangkal di sekitar sekolah, rumah sakit, dan jalan sepanjang trayek angkutan kota sangat merugikan konsumen, khususnya konsumen yang terbiasa menggunakan aplikasi layanan jasa angkutan online. Abdil menyayangkan kesepakatan yang dibuat Rabu kemarin seolah tidak mempertimbangkan hak-hak konsumen, mengingat sejak awal mediasi tersebut hanya melibatkan ojek pangkalan, angkutan kota, serta angkutan online. Apalagi kata Abdil Furqon, kesepakatan yang dibuat kemarin berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 yang isinya tidak melihat sudut pandang konsumen sebagai pengguna jasa layanan angkutan.

Hal senada dituturkan pengguna jasa ojek online, Rahmatullah Muhajir Putra. Menurut Putra, dia terbiasa menggunakan jasa ojek online saat berobat ke rumah sakit atau mengunjungi mall. Ia mengaku tidak nyaman jika harus berjalan sejauh 300 meter dari lokasi di mana dia memesan angkutan online. Putra berharap kesepakatan yang dibuat Rabu kemarin ditinjau ulang sehingga memberikan rasa nyaman kepada konsumen. (Fian)

Comments are closed.