Bupati Jember Tak Hadiri Paripurna Interpelasi, Seluruh Fraksi DPRD Sepakat Gunakan Hak Angket

Penandatanganan pengusulan hak angket DPRD Jember kepada Bupati Jember Faida.

Jember Hari Ini – Karena Bupati Jember, Faida, tidak hadir dalam rapat paripurna interpelasi Jumat siang, seluruh fraksi DPRD Jember sepakat menggunakan hak angket kepada Bupati Jember, Faida. Sesuai jadwal, rapat paripurna hak interpelasi jawaban Bupati Faida dijadwalkan Jumat jam 1 siang. Namun hingga jam 2 siang, Bupati Faida tidak hadir sehingga rapat paripurna tetap dilanjutkan. Bahkan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah juga tidak hadir dan tidak ada yang mewakili Bupati Faida untuk menjawab hak interpelasi. Meski dalam aturan perundang-undangan membolehkan Kepala Organisasi Perangkat Daerah mewakili bupati. Saat rapat paripurna, pimpinan sidang menyampaikan DPRD Jember Kamis (26/12/2019) sore menerima surat dari Bupati Jember, Faida,  tentang permohonan penjadwalan ulang rapat paripurna. Dalam surat dijelaskan Bupati Faida tidak bisa hadir karena agenda rapat hingga akhir Desember mendatang. Pimpinan sidang kemudian meminta tanggapan dari seluruh fraksi DPRD.

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Tabroni, menilai, Bupati Faida melecehkan lembaga legislatif karena tidak menghadiri rapat paripurna hak interpelasi. Bahkan menurut Tabroni, Bupati Faida justru menganggap aturan perundang-undangan tidak penting, mengingat banyak sekali aturan perundang-undangan yang dilanggar oleh bupati. Seluruh anggota Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan penggunaan hak angket sehingga DPRD bisa melakukan penyelidikan terkait sejumlah persoalan yang tidak dijawab oleh Bupati Faida saat rapat paripurna hak interpelasi.

Hal senada ditegaskan juru bicara Fraksi Gerakan Indonesia Berkarya, Siswono. Siswono mengingatkan Bupati Faida agar tidak merasa posisinya lebih tinggi daripada DPRD Jember. Sebab sesuai aturan Bupati dan DPRD memiliki kedudukan yang setara. Oleh karena itu, seluruh anggota Fraksi Gerakan Indonesia Berkarya sepakat mengusulkan hak angket sehingga DPRD bisa melakukan penyelidikan lebih jauh kepada Bupati dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait.

Usai rapat paripurna, seluruh anggota DPRD Jember yang hadir sepakat langsung menggelar rapat Banmus untuk menentukan jadwal rapat paripurna hak angket. (Fian)

Comments are closed.