KPU Jember Dinilai Diskriminatif terhadap Paslon Saat Proses Pendaftaran

Tabroni

Jember Hari Ini – KPU Kabupaten Jember sebagai penyelenggara pemilu dinilai diskriminiatif terhadap pasangan calon saat proses pendaftaran. Pasalnya, saat Bakal Calon Bupati Hendy-Gus Firjaun dan Salam- Ifan mendaftar, hanya keluarga dan tim sukses yang diizinkan masuk ruangan. Namun saat Bakal Calon Bupati petahana Faida-Vian mendaftar, Wakil Bupati Abdul Muqit Arief yang bukan keluarga dan tim sukses, justru diizinkan masuk. Apalagi Wakil Bupati juga mengenakan name tag yang bertuliskan “tim sukses” yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Jember.

Wakil Ketua Pansus Pilkada DPRD Jember, Tabroni, mengaku heran saat mengetahui Wakil Bupati yang merupakan pejabat negara, ikut menemani calon petahana mendaftar di kantor KPU Kabupaten Jember, Minggu (06/09/2020) siang. Padahal kata Tabroni, jabatan Wakil Bupati adalah jabatan yang melekat selama 24 jam. Seharusnya Wakil Bupati menjaga netralitas saat pilkada agar menjadi contoh yang baik bagi ASN yang lain. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Jember sebagai pengawas juga tidak mengambil sikap. Seharusnya Bawaslu Kabupaten Jember tidak perlu menunggu laporan karena peristiwa itu tersebut jelas terlihat dan semua komisioner Bawaslu ada di kantor KPU.

Dalam waktu dekat Pansus Pilkada akan memanggil Bawaslu dan KPU, meminta mereka bertanggung jawab dan menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Pansus Pilkada, lanjut Tabroni, juga berkirim surat kepada Gubernur. Setidaknya kasus ini menjadi bahan pertimbangan agar Pemprov Jatim menunjuk PJ Bupati yang benar-benar netral. (Fian)

Comments are closed.