Jember Hari Ini – Tervonis 5 tahun kasus narkoba bernama Bagus Widianto yang menyayat urat nadinya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jember, karena depresi dengan putusan majelis hakim. Sumber dari Lembaga Pemasyarakatan Jember, Bagus sudah pernah mencoba kabur dari dalam penjara dengan cara memanjat pagar lapas, namun kepergok petugas keamanan lapas.
Kapolres Jember AKBP Sabilul Alif, mendatangi Lapas Klas II A Jember, menemui pimpinan lapas dan tervonis kasus narkoba asal Sragen Jawa Tengah tersebut. Menurut Sabilul, kondisi kesehatan Bagus mulai membaik dan bisa berkomunikasi lancar dengan teman dan orang-orang disekitarnya. Bagus mengaku tidak memutus urat nadinya dengan silet, melainkan dengan kuku jari tangannya hingga terjatuh kehabisan darah, bersamaan dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember.
Berdasarkan keterangan pihak lapas, tambah Sabilul, sebelum menjalani sidang, Bagus sudah diperiksa badannya dan aman dari barang terlarang yang membayakan.
Diberitakan Prosalina FM sebelumnya, Bagus Widianto terjatuh di depan Majelis Hakim dalam konidisi urat nadinya luka tersayat, dan ditemukan silet di bawah kursi tempat duduknya. (Fathul)

