Jember Hari Ini – Putusan Kepala Desa Mumbulsari, Suwoto, dan Ketua LPM Desa Mumbulsari, Abdul Halim, akhirnya berkekuatan hukum tetap setelah kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya, Eko Imam Wahyudi, menyatakan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Imam menjelaskan, setelah melalui masa pikir selama 7 hari, Kamis (11/6/20154) kemarin secara resmi kliennya menyatakan menerima putusan hakim tersebut.
Sebelumnya, Suwoto dan Abdul Halim diganjar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor 2 tahun 4 bulan penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek rehab 50 unit rumah tidak layak huni di Desa Mumbulsari. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta kepada Suwoto, subsider 3 bulan penjara. Keduanya diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 120 juta. Sebelum putusan dibacakan, kedua terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 120 juta. (Hafit)