Warga Kencong Terancam Hukuman Seumur Hidup Terkait Pembunuhan Berencana

KAPOLRES JEMBER SAAT GELAR BARANG BUKTI KASUS PEMBUNUHAN

Kapolres Jember saat menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan berencana di Kencong.

Jember Hari Ini – Kasus pembunuhan pasangan suami istri di Kencong, dilatarbelakangi persoalan asmara yang diduga kuat pembunuhan berencana. Demikian diungkapkan Kapolres Jember, AKBP Sabilul Alif, dalam jumpa pers di Mapolres Jember, Senin pagi.

Hasil penyidikan polisi terhadap tersangka DM, warga Kencong, dugaan perencanaan pembunuhan terungkap melalui SMS ancaman sebelum peristiwa yang menewaskan pasangan suami istri tersebut. Selain itu, tersangka sudah mempersiapkan pisau untuk mengeksekusi korban. Atas fakta hukum tersebut, tim penyidik menjerat tersangka DM dengan  Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman kurungan 20 tahun penjara.

Sementara DM mengakui perbuatannya membunuh kedua korban karena dendam. DM juga mengakui sudah lama menjalin cinta dengan Aljannati. Hubungan tersebut sering dilakukan di rumah korban saat sang suami pergi kerja.

Sebelumnya, sepasang suami dan istri bernama Muhammad Imam Subiantoro dan Aljannati, warga Desa Kraton Kecamatan Kencong tewas dibantai di dalam rumahnya. Korban Muhammad Imam Subiantoro adalah PNS yang bekerja di Kantor UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Jombang. (Fit)

Comments are closed.