Warga Jember yang Beri Uang pada Anak Jalanan Akan Didenda Rp 1 Juta

TALKSHOW DINSOS

Talkshow Dinsos terkait penanganan PMKS.

Jember Hari Ini – Dinas Sosial Pemkab Jember akan menjatuhkan sanksi denda Rp 1 juta kepada warga yang memberikan uang kepada anak jalanan. Denda tersebut akan menjadi peringatan bagi warga Jember agar tidak memberikan uang kepada anak jalanan. Demikian ditegaskan Kepala Dinas Sosial Pemkab Jember, Eko Heru Sunarso, usai talkshow bersama Dinas Sosial Pemprov Jatim di Prosalina, Jumat pagi.

Menurut Eko Heru Sunarso, sanksi tersebut baru diberlakukan setelah Perda tentang penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) selesai diverifikasi oleh Pemprov Jatim. Selain itu, Dinas Sosial juga akan menggelar sosialisasi sebelum Perda tersebut benar-benar dijalankan.

Dinas Sosial berharap masyarakat ikut membantu dan mengarahkan anak jalanan, kemudian diserahkan ke Dinsos Kabupaten Jember. Dinsos Kabupaten Jember siap memberikan pelatihan untuk memberdayakan anak jalanan yang asli Kabupaten Jember.

Hal senada ditegaskan Kepala Bidang Pengembangan Usaha Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Taufik Hasyim. Menurut Taufik Hasyim, Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur fokus pada penanganan 5 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) salah satunya anak jalanan. Anak jalanan menjadi perhatian lebih karena adalah generasi penerus bangsa, sehingga harus mendapat pendidikan yang layak.

Saat ini dInas Sosial menyiapkan rumah singgah untuk anak jalanan di belakang Taman Makam Pahlawan Rambipuji. (Fian)

Comments are closed.