Selama Ramadhan, Tempat Hiburan di Jember Dilarang Beroperasi

KAPOLRES JEMBER - AKBP SABILUL ALIF

Kapolres Jember, AKBP Sabilul Alif.

Jember Hari Ini – Polres Jember melarang tempat hiburan beroperasi selama bulan ramadlan untuk menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa. Demikian disampaikan Kapolres Jember, AKBP Sabilul Alif, usai menyampaikan hasil operasi cipta kondisi menjelang bulan ramadlan di ruang rupatama Polres Jember, Kamis siang.

Larangan itu, kata Sabilul, berdasarkan kesepakatan bersama Forpimda, Kemenag, seluruh Dinas PU, FKUB, pengelola tempat hiburan dan wisata, rumah makan dan seluruh tokoh elemen masyarakat Jember. Sebab, memasuki bukan ramadlan biasanya tingkat kriminalitas akan naik. Perlu upaya bersama untuk menekan tingkat kriminalitas. Karena itu, harus disusun program-program yang mendorong terciptanya suasana Kabupaten Jember tetap kondusif. Salah satunya ada maklumat tentang larangan tempat hiburan beroperasi selama bulan ramadhan. Tempat hiburan yang dilarang beroperasi adalah tempat hiburan yang mengganggu ketertiban umum serta mendapat protes dari masyarakat. Sementara tempat hiburan yang tidak mengganggu seperti bioskop masih diperbehkan beroperasi.

Sementara Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Jember, KH. Afton Ilman Huda, menyambut baik upaya yang dilakukan Kapolres Jember. Ia menilai langkah ini adalah upaya nyata dakwah Kapolres Jember bersama Forpimda dan stakeholder lainnya sebagai dakwah dengan menggunakan kekuasaan. (Fit)

 

Comments are closed.