Jember Hari Ini – Diduga mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya) di kalangan pemuda dan pelajar di Ajung, pelajar berinisial MJ warga Desa Ajung Kecamatan Ajung ditangkap polisi.
Menurut Kapolsek Jenggawah, AKP Udik Budiarso, terungkapnya kasus peredaran okerbaya tersebut memenyusul keresahan sejumlah wali murid terkait penyalahgunaan okerbaya di kawasan Gumukkerang Ajung. Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, polisi menemukan bukti tersangka MJ mengedarkan okerbaya di kalangan pelajar dan pemuda. Berdasarkan alat bukti yang cukup, polisi berhasil menangkap tersangka saat mengedarkan atau menjual obat secara ilegal, Minggu (28/1/2018) malam. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Jenggawah berikut barang buktinya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 516 butir atau 42 klip pil Dextro, uang hasil penjualan obat, 6 unit handphone, serta sebuah ATM. Tersangka dijerat dengan pasal 196 subsider pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (Hafit)

