Jember Hari Ini – Pemerintahan desa harus bisa menjadi ujung tombak pencegahan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Demikian disampaikan Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, kepada sejumlah wartawan, Jumat pagi. Beka mencontohkan kasus human trafficking dan konflik agraria, biasanya kedua permasalahan tersebut bermula dari desa.
Menurut Beka, pengarahan dan penyampaian informasi kepada masyarakat terkait indikasi kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia seharusnya bisa dimulai pemerintahan desa. Sebab pemerintahan desa bersentuhan langsung dengan masyarakat. Kedepan, lanjut Beka, komnas HAM akan memberikan program pendampingan dan penyuluhan kepada pemerintahan desa sehingga mereka bisa mengantisipasi kasus pelanggaran HAM di tengah masyarakat.
Lebih jauh Beka menjelaskan, upaya mencegah kasus pelanggaran Hak Asasi Manuasia bukan hanya kewajiban pemerintah pusat namun juga menjadi kewajiban pemerintah hingga level terendah seperti pemerintah desa. Pemerintah desa menjadi ujung tombak pelayanan dan garda terdepan perbaikan pelayanan publik. (Fian)
