Jika Pemkab Tetap Menarik ASN yang Ditugaskan di KPU, KPU Provinsi akan Tugaskan Staf KPU Kabupaten Terdekat

Jember Hari Ini – Jika Bupati Jember, Faida, bersikeras SK penarikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditugaskan di KPU Kabupaten Jember tidak bisa ditunda, KPU Provinsi Jawa Timur akan menugaskan staf kpu kabupaten terdekat untuk membackup operasional KPU Kabupaten Jember.

Menurut Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur, Gogot Cahyo Baskoro, KPU Provinsi Jawa Timur sudah memerintahkan KPU Kabupaten Jember untuk mengambil langkah menyikapi penarikan 8 Aparatur Sipil Negara di KPU Kabupaten Jember. Salah satunya  dengan berkoordinasi dengan Sekjen KPU RI dan Pemkab Jember terutama Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia. KPU meminta Pemkab Jember membatalkan SK penarikan staf KPU, setidaknya menunda hingga pilkada rampung. Namun jika bupati tetap menarik 8 staf KPU Kabupaten Jember, maka KPU Provinsi Jawa Timur akan memerintahkan staf KPU kabupaten terdekat yang tidak sedang melaksanakan pilkada untuk membantu. Diantaranya KPU Kabupaten Bondowoso, Lumajang, dan KPU Kabupaten Probolinggo. Pada prinsipnya pelaksanaan pilkada menjadi prioritas utama tidak boleh terganggu masalah apapun.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Jember Faida menarik 8 orang Aparatur Sipil Negara termasuk sekretaris dan sejumlah kasubag yang selama ini diperbantukan sebagai staf KPU Kabupaten Jember dengan alasan Pemkab Jember kekurangan tenaga. Surat penarikan tersebut dikirimkan Bupati Faida kepada Sekjen KPU RI dengan tembusan KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU Kabupaten Jember. (Fian)

Comments are closed.