Jember Hari Ini – Diduga melakukan kekerasan seksual terhadap bocah 6 tahun, JM (50) warga Kecamatan Sumbersari, ditangkap polisi. Selasa siang, orang tua korban didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Ridwan, melaporkan kasus kekerasan seksual tersebut ke Mapolres Jember.
Ridwan menjelaskan, terungkapnya dugaan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur tersebut bermula dari keluhan korban yang kesakitan saat buang air kecil. Orang tua korban kemudian menanyakan tentang sakit yang dialami anaknya. Korban kemudian bercerita tentang kekerasan seksual yang dilakukan oleh JM. Korban menceritakan saat kejadian sedang bermain di halaman rumah, kemudian dipanggil oleh JM. Korban langsung dibawa masuk ke dalam rumah JM, sehingga terjadi kekerasan seksual. Usai melakukan kekerasan seksual, terduga pelaku memberi uang seribu rupiah dan meminta kejadian tersebut tidak diceritakan kepada siapapun. Ridwan menambahkan, usai melaporkan kasus tersebut, polisi akan memintakan visum korban sebagai dasar untuk melakukan penyelidikan.
Sementara Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Jjember, Iptu Diyah Vitasari hingga Selasa sore belum berhasil dikonfirmasi. Pantauan Prosalina FM di Mapolres Jember, orang tua korban didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Ridwan melapor dan menerima bukti laporan dari SPKT Polres Jember. (Hafid)