Jember Hari Ini – Tahapan pilkades serentak di Jember dilanjutkan Sabtu 9 Oktober mendatang.
Menurut Kepala Bidang Pemdes Dispemasdes Pemkab Jember, Nunung Agus Andrianto, penundaan ini sesuai surat edaran kemendagri tertanggal 9 Agustus lalu tentang penundaan tahapan pilkades serentak dan Pergantian Antar Waktu kepala desa. Penundaan dilakukan selama 2 bulan sejak surat edaran Mendagri ditetapkan. Tahapan pilkades baru dilanjurkan 9 Oktober mendatang dengan melakukan pengundian nomor urut bakal calon kepala desa. Pasca pengundian nomor urut, Bagian Pemdes harus menunggu surat edaran berikutnya karena saat ini pemerintah masih memberlakukan PPKM level 2. Sebab pelaksanaan pilkades berpotensi terjadi kerumunan. Jangan sampai pelaksanaan tahapan pilkades menjadi kluster baru penularan Covid-19. Nunung berharap, pandemi Covid-19 di Jember segera bisa dikendalikan sehingga pelaksanaan pilkades bisa digelar dengan aman dan lancar karena pilkades serentak di Jember digelar di 59 desa. (Hafid)