Mulai Agustus, Pegawai Non-Database di Jember Tidak Lagi Terima Honor dari APBD

Pegawai Non-Database di Jember Tidak Lagi Terima Honor dari APBD.

Jember Hari Ini – Terhitung mulai Agustus 2025, pegawai non-database atau tenaga Non-ASN yang tidak terdaftar dalam data Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak lagi dapat menerima honorarium yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kebijakan ini terungkap dalam rapat paripurna DPRD Jember dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati Jember atas Raperda Perubahan APBD 2025 yang digelar Sabtu (02/08/2025).

Ketua Fraksi Nasdem DPRD Jember, David Handoko Seto, dalam pandangannya menyoroti pentingnya efisiensi belanja pegawai dengan meningkatkan alokasi pada belanja barang dan jasa serta belanja modal. Ia mengapresiasi kebijakan ini, namun juga mengingatkan agar pelaksanaannya tidak menimbulkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dikemudian hari.

Menurut David, alokasi belanja pegawai khususnya untuk tenaga Non-ASN yang tidak masuk dalam database BKN atau kategori R4 telah dibatasi oleh regulasi pemerintah pusat. Oleh karena itu, mulai Agustus 2025, Pemerintah Kabupaten Jember tidak dapat lagi menganggarkan honorarium bagi pegawai tersebut.

Namun di sisi lain, ia menilai bahwa Pemkab Jember masih membutuhkan tenaga honorer tersebut. Untuk itu, David berharap pemerintah dapat memperjuangkan nasib para honorer agar dapat dialihkan atau diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Sementara itu, Bupati Jember Muhammad Fawait belum berhasil dimintai keterangan terkait kebijakan ini. Seusai mengikuti rapat paripurna, ia langsung meninggalkan ruangan untuk menyambut kedatangan salah satu menteri di Bandara Notohadinegoro, Jember. (Hafit)

Comments are closed.