
Jember Hari Ini – Seorang oknum ASN Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember berinisial SG dilaporkan ke polisi. SG dilaporkan atas dugaan kasus investasi bodong atau penipuan.
Korban, Akhmad Aufar, warga Kecamatan Sumbersari, Senin (08/09/2025) mengatakan, awalnya ia ditawari investasi pengadaan kalender dan sertifikat dengan nilai Rp25 juta oleh SG. Bermodalkan rasa saling percaya, Aufar menerima tawaran tersebut. Tak lama kemudian, SG menunjukkan produk berupa kalender dan sertifikat tersebut.
Tidak berhenti di situ, korban juga percaya dan kembali menanamkan modal Rp40 juta pada proyek digitalisasi desa. Selain itu, korban juga mengeluarkan Rp25 juta untuk investasi pengadaan MAP K-13 di salah satu SMA di Bondowoso.
Sesuai perjanjian, korban seharusnya mendapatkan pengembalian modal dan keuntungan 50 persen pada awal Mei 2025. Namun, hingga kini tidak ada satu pun pengembalian dana maupun keuntungan seperti yang dijanjikan SG.
Aufar terus berupaya berkomunikasi dengan SG, namun tak kunjung ada kejelasan. Aufar yang menduga investasi tersebut bodong, akhirnya menempuh jalur hukum pada 30 Juli 2025 lalu.
Lebih jauh Aufar mengatakan, pascamembuat laporan, ia menerima surat dari Polres Jember terkait perkembangan laporannya pada Senin (08/09/2025). Sesuai informasi dari penyidik, pekan ini akan ada pemeriksaan saksi. (Rusdi)