
Jember Hari Ini – Sengketa kepemilikan tanah seluas 15 hektare yang saat ini dimanfaatkan oleh Pemerintah Desa Ampel mencuat dalam hearing yang digelar komisi A DPRD Jember, Sabtu (27/09/2025). Tanah yang berlokasi di Dusun Kepel, Wilayah Grintingan, Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan tersebut diklaim sebagai milik ahli waris Kolonel Imanuel Sumpono Harjo.
Kuasa hukum ahli waris, Farid Wajdi, menyebut bahwa tanah tersebut awalnya dibeli oleh Kolonel Imanuel pada tahun 1953, lalu dipinjamkan kepada dua Kepala Desa Ampel dan Lojejer. Namun, hingga kini lahan tersebut masih dikelola dan dimanfaatkan oleh pihak desa tanpa kejelasan pengembalian.
Pihaknya menyebut memiliki bukti surat yang ditujukan kepada Kepala Desa Lojejer dan Kepala Desa Ampel sejak tahun 1950-an. Dia menyebut, tanah itu awalnya berstatus tanah negara hak garap yang dibeli lalu dipinjamkan.
Sementara itu, Kepala Desa Ampel, Sholeh, membenarkan bahwa tanah tersebut memang dimanfaatkan oleh Pemerintah Desa Ampel untuk menunjang kesejahteraan perangkat desa. Namun, ia mengaku tidak mengetahui adanya surat pinjam-meminjam sebagaimana diklaim oleh ahli waris karena hal itu terjadi jauh sebelum ia menjabat. Yang dia tahu, berdasarkan surat pemberitahuan pajak terutang, tanah itu merupakan tanah ganjaran bagi perangkat desa.
Hearing tersebut hanya dihadiri oleh pihak ahli waris dan Kepala Desa Ampel, sementara Kepala Desa Lojejer, Muhammad Sholeh, tidak hadir tanpa keterangan.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi A DPRD Jember, Siswono, mengatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini. Hearing lanjutan akan segera dijadwalkan dengan melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Asisten Pemerintahan dan Ekonomi Setda Jember, serta Kepala Desa Lojejer, dan Camat Wuluhan.
Lebih lanjut, pihaknya meminta pihak ahli waris untuk menyerahkan seluruh dokumen pendukung agar persoalan ini bisa ditindaklanjuti secara objektif. (Hafit)