
Jember Hari Ini – Salah satu rumah sakit swasta di Kabupaten Jember dijatuhi sanksi oleh Dinas Kesehatan Jember setelah diduga melakukan kecurangan (Fraud) dalam klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dugaan ini muncul berdasarkan hasil audit menyeluruh yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan Cabang Jember terhadap klaim biaya kesehatan tahun 2025.
Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Jember, Fuad Manar, pada Kamis (30/10/2025) sore menjelaskan, indikasi kecurangan terdeteksi dari munculnya anomali data klaim dalam sistem. Menindaklanjuti hal tersebut, BPJS melakukan penelusuran lebih dalam dengan meneliti data klaim sejak tahun 2019 hingga 2020.
Hasil audit menemukan adanya ketidaksesuaian antara layanan medis yang diberikan dan klaim yang diajukan pihak rumah sakit. Selain pemeriksaan data, tim BPJS juga melakukan verifikasi lapangan dengan mengunjungi lebih dari 20 pasien. Dari hasil kunjungan itu, ditemukan beberapa layanan yang tidak sesuai dengan rekam medis maupun tagihan yang diajukan ke BPJS.
Meski demikian, Fuad menegaskan bahwa pasien tidak dirugikan secara finansial karena seluruh layanan tetap diberikan tanpa biaya tambahan. Namun, kesalahan prosedur terjadi di pihak fasilitas kesehatan yang mengajukan klaim tidak sesuai fakta.
Temuan tersebut telah disampaikan kepada Dinas Kesehatan Jember, yang kemudian mengeluarkan surat peringatan kepada rumah sakit terkait. Menurut Fuad, sanksi administratif menjadi langkah awal yang direkomendasikan oleh BPJS Kesehatan.
Ia menambahkan, meski kasus ini belum mengarah ke ranah pidana, BPJS kesehatan tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan jika ditemukan pelanggaran berat.
Sebagai tindak lanjut, BPJS Kesehatan juga melakukan audit menyeluruh di seluruh rumah sakit di wilayah Jember dan Bondowoso. Dari hasil audit, ditemukan anomali di beberapa rumah sakit. (Hafit)
