Kebijakan Masa Tunggu 26 Tahun, Kemenag Jember Pastikan Kuota Haji 2026 Naik

Ichwan Effendi.

Jember Hari Ini – Kebijakan pemerintah yang menyamaratakan masa tunggu keberangkatan haji reguler menjadi 26 tahun di seluruh provinsi disambut positif oleh masyarakat dan kepala seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Jember, Nur Sholeh. Kebijakan ini dinilai berdampak langsung terhadap peningkatan kuota haji bagi sejumlah daerah, termasuk Jember.

Menurut Nur Sholeh, masa tunggu keberangkatan haji selama ini berbeda-beda di tiap provinsi, berkisar antara 20 hingga 40 tahun. Sementara di Jawa Timur, rata-rata masa tunggu mencapai 35 tahun. Dengan adanya kebijakan penyamarataan daftar tunggu menjadi 26 tahun, Jawa Timur memperoleh tambahan kuota haji yang cukup signifikan, sekitar 20 persen.

Dia mengatakan, jika biasanya jawa timur mendapat kuota sekitar 35 ribu jemaah, maka pada musim haji 2026 jumlahnya diperkirakan meningkat menjadi lebih dari 42 ribu jamaah.

Ia menambahkan, peningkatan kuota tersebut juga akan berdampak pada pembagian jatah jemaah di tingkat kabupaten atau kota, termasuk Kabupaten Jember yang diperkirakan turut mengalami kenaikan.  

Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan bahwa masa tunggu haji reguler di seluruh provinsi diseragamkan menjadi sekitar 26 tahun. Hal itu disampaikannya di hadapan Komisi VIII DPR RI pada Selasa (28/10/2025).

Dahnil menjelaskan, pembagian kuota haji reguler tahun 2026 akan berbeda dari tahun sebelumnya karena disesuaikan dengan kebijakan baru tersebut. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini telah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (Hafit)

Comments are closed.