Ribuan PPPK Jember Resahkan Perpanjangan Kontrak 2027, DPRD Panggil BKPSDM

Ilustrasi persoalan kontrak PPPK Kabupaten Jember.

Jember Hari Ini – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Jember mengaku resah terkait rencana perpanjangan kontrak pada tahun 2027 mendatang. Keresahan itu muncul akibat ketidakpastian sistem penilaian kinerja yang dikhawatirkan tidak berjalan objektif dan berpotensi dipengaruhi faktor subjektivitas penilai.

Tercatat sebanyak 5.864 PPPK penuh waktu dan 8.337 PPPK paruh waktu menyuarakan kekhawatiran tersebut. Menyikapi hal itu, Komisi A DPRD Jember memanggil Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember, Deni Irawan, dalam rapat di gedung DPRD Jember, Selasa (10/02/2026).

Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono, menjelaskan, pemanggilan BKPSDM dilakukan untuk memastikan jumlah PPPK penuh waktu dan paruh waktu di Kabupaten Jember, sekaligus memperoleh kejelasan mekanisme serta prosedur perpanjangan kontrak, khususnya bagi PPPK paruh waktu pada tahun 2027.

Menurut Budi, salah satu keluhan utama PPPK adalah kekhawatiran terhadap verifikator penilaian kinerja yang dinilai tidak objektif. Untuk PPPK guru, verifikasi kinerja dilakukan oleh kepala sekolah. Kondisi ini dikhawatirkan memunculkan penilaian subjektif, terutama jika guru tidak menjalankan perintah kepala sekolah yang berada di luar tugas dan kewajiban.

Budi memaparkan, jumlah PPPK penuh waktu di jember terdiri dari tenaga kesehatan sebanyak 708 orang dan sektor pendidikan sebanyak 4.446 orang, sehingga total mencapai 5.864 orang. Sementara itu, PPPK paruh waktu berjumlah 8.337 orang, terdiri dari tenaga kesehatan 949 orang, non-tenaga kesehatan 918 orang, guru 1.436 orang, non-guru 2.820 orang, serta pegawai di OPD lainnya sebanyak 2.214 orang.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Jember, Deni Irawan, menyampaikan bahwa perpanjangan kontrak pppk masih dimungkinkan dengan memenuhi tiga kriteria utama, yakni ketersediaan formasi, kemampuan anggaran daerah, serta hasil penilaian kinerja.

Apabila ketiga kriteria tersebut terpenuhi, maka PPPK dapat dipastikan berpeluang untuk diperpanjang. Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat regulasi teknis yang mengatur secara rinci mekanisme perpanjangan kontrak bagi PPPK paruh waktu. (Hafit)

Comments are closed.