
Jember Hari Ini – DPRD Jember menyoroti kekosongan jabatan KTU definitif di sejumlah puskesmas. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember menyoroti masih adanya kekosongan jabatan Kepala Tata Usaha (KTU) definitif di sejumlah puskesmas. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu konflik internal, terlebih pengisian posisi KTU selama ini dilakukan tanpa dasar surat keputusan (SK) resmi.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Bupati Jember, David Handoko Seto, pada Rabu (08/04/2026), menyampaikan catatan kritis terhadap sejumlah puskesmas yang belum memiliki KTU berstatus definitif. Menurutnya, ketiadaan KTU yang memiliki SK dapat berdampak pada kualitas pelayanan kepada masyarakat serta pengelolaan kepegawaian di lingkungan puskesmas.
Ia menegaskan, Dinas Kesehatan Kabupaten Jember harus memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Pasalnya, penunjukan KTU yang hanya dilakukan oleh kepala puskesmas tanpa SK bupati dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Selain itu, pihaknya juga merekomendasikan agar Bupati Jember segera mengambil langkah tegas untuk menata kembali pengisian jabatan tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, Ni Ketut Ardhani, mengakui hingga saat ini jabatan KTU di puskesmas memang belum diisi secara definitif melalui SK. Ia menyebut, selama ini posisi tersebut hanya diisi melalui penunjukan oleh kepala puskesmas setempat.
Meski demikian, untuk jabatan lainnya di lingkungan puskesmas, pengisian telah dilakukan sesuai prosedur dengan berkoordinasi bersama BKPSDM Pemerintah Kabupaten Jember. (Hafit)
