Polisi Dalami Penggunaan Barcode oleh Tengkulak BBM Subsidi di Silo

Ipda Harry Sasono

Jember Hari Ini – Polisi terus mendalami penggunaan barcode dalam kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang melibatkan seorang tengkulak berinisial FS, warga Kecamatan Silo. Penelusuran difokuskan pada asal-usul dan jumlah barcode yang dipakai pelaku untuk melancarkan aksinya.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Jember, Ipda Harry Sasono, mengatakan, pelaku diketahui menggunakan mobil jenis chery yang telah dimodifikasi untuk menampung bbm ke dalam jerigen. Saat pengisian di SPBU, BBM tidak langsung dimasukkan ke tangki kendaraan, melainkan dialihkan ke wadah yang sudah disiapkan di dalam mobil.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku membeli BBM subsidi dengan cara berpindah-pindah spbu. Modus ini dilakukan untuk menghindari kecurigaan serta mengakali sistem pembatasan distribusi yang kini menggunakan barcode.

Polisi menyatakan, penggunaan barcode menjadi salah satu fokus utama penyelidikan. Aparat masih mendalami kepemilikan barcode yang digunakan, termasuk kemungkinan adanya lebih dari satu barcode yang dipakai dalam praktik ilegal tersebut.

Selain itu, petugas juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan keterkaitan dengan oknum di spbu. Namun hingga kini, belum ada bukti yang mengarah pada kerja sama tersebut dan penyelidikan masih berlangsung.

Sementara itu, pelaku diketahui menjual kembali BBM subsidi yang dibelinya dengan harga Rp11.700 per liter kepada pengecer, yang kemudian dijual lagi ke masyarakat dengan harga Rp12.000 per liter. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda hingga Rp60 miliar. (Rusdi)

Comments are closed.