Pimpinan DPRD Jember dikabarkan merekomendasikan anggota dewan asal PPP diberhentikan secara tetap. Sebab, keputusan terhadap perkara korupsi yang menimpa wakil rakyat dari PPP itu sudah berkekuatan humum tetap (inkracht). Wakil Ketua DPRD Jember, Pak Ayub Junaidi menerangkan, sesuai peraturan perundangan, wakil rakyat yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dijatuhi sanksi pemberhentian secara tetap. Pimpinan dewan, kata Pak Ayub lagi, akan mendisposisi Badan Kehormatan (BK) agar menindaklanjuti persoalan tersebut.
Kalau sudah begitu aturannya, mau tidak mau, suka tidak suka, mesti diikuti, dipatuhi dan dijunjung tinggi. Tidak perlu penjelasan panjang lebar, yang jelas, salah satu tugas wakil rakyat adalah mengawasi pelaksanaan kebijakan. Maka, bagaimana wakil rakyat bisa mengawasi penyimpangan kalau dirinya sendiri melakukan penyimpangan.
Di beberapa belahan dunia, pemberhentian pejabat publik malah tidak menunggu keputusan hukum berkuatan hukum tetap. Dalam beberapa kasus, pejabat bahkan mengundurkan diri sesaat setelah mendapat kecaman publik. Penyebabnya pun seringkali sepele. Menteri Luar Negeri Swedia, Laila Freivalds, umpamanya, dia mengundurkan diri gara-gara nonton bioskop bareng keluarganya pada saat bencana tsunami melanda Asia. Menlu Laila oleh publik dianggap tidak tanggap.
Begitu pula dengan Menteri Pendidikan Jerman, Annette Schavan. Dia mengundurkan diri setelah digunjing disertasi doktornya hasil plagiat alias menjiplak. Di Inggris ada Menteri Dalam Negeri David Blunkett yang juga mengundurkan diri hanya gara-gara ketahuan membantu mantan kekasihnya mengurus visa untuk pembantunya. Bahkan di Jepang, hanya dalam tempo dua jam dua menteri menyatakan mengundurkan diri. Gara-garanya kedua menteri itu, Menteri Kehakiman dan Menteri Perdagangan dan Industri, mentraktir pendukung mereka nonton bioskop. Kasus yang relatif anyar barangkali adalah pengunduran diri Perdana Menteri Korea Selatan, Chung Hong Won. Dia mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tenggelamnya feri Sewol yang menewaskan ratusan penumpangnya yang kebanyakan guru dan siswa. Masih banyak lagi contoh pejabat publik yang mengundurkan diri sebelum atau ketika dugaan penyimpangan sedang diselidiki.
Bisa jadi, akan ada yang bilang budaya di sini jauh berbeda dari budaya di sana. Alasan seperti itu tentu tidak bisa disalahkan. Tetapi bahwa pejabat publik adalah pejabat yang dikelilingi seabrek nilai moral juga akan banyak yang serujuk dan sepakat. Di sini, pejabat yang sudah diputus perkaranya tetapi masih ada ruang banding ke pengadilan yang lebih tinggi masih bisa menjabat. Tidak ada kekhawatiran pejabat bersangkutan menyalahgunakan kekuasaan dan wewenangnya untuk taruh misalnya mempengaruhi keputusan pengadilan. Juga tidak sedikit wakil rakyat tetap menjalankan tugasnya sebelum perkaranya diputus dan keputusan itu berkekuatan hukum tetap.
Memang benar, hukum harus dijunjung tinggi dan ditegakkan. Seseorang belum bisa dikenai tindakan apapun sebelum perkaranya berkekuatan hukum tetap. Tetapi di sisi lain, ada pertimbangan nilai dan moral yang mengarahnya pada kepatutan dan kepantasan. Nah, sekarang pertanyaannya adalah “Kita mau pilih yang mana…??”
(Aga)
