Bupati Dinilai Langgar Etika Ketatanegaraan karena Absen dari Paripurna RTRW

NURUL GHUFRON

Nurul Ghufron

Jember Hari Ini – Pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Jember, doktor Nurul Ghufron menilai, secara hukum Kabupaten Jember belum memiliki Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), karena ketidakhadiran Bupati Jember dalam rapat paripuna Senin (19/1/2015) kemarin.

Pembantu Dekan 2 Fakultas Hukum Universitas Jember ini menjelaskan, pengesahan perda harus ada persetujuan kedua belah pihak, yakni Bupati dan DPRD sebagai representasi rakyat. Jika salah satu pihak tidak hadir, raperda tidak bisa ditetapkan menjadi perda.

Nurul Gufron menegaskan, Bupati Jember MZA Djalal seharusnya hadir dalam rapat paripurna pengesahan raperda tersebut. Ketidakhadiran Bupati dalam rapat paripurna pengesahan raperda tidak sejalan dengan etika ketatanegaraan. Apalagi perda tersebut raperda inisiatif Pemkab Jember. Jika dinilai tidak sesuai, seharusnya Bupati menolak raperda tersebut.

Proses selanjutnya tergantung kesepakatan para pihak, apakah dilakukan pembahasan ulang atau membahas pada poin yang belum disepakati, yakni pasal 46 ayat 7 dalam Raperda RTRW. (Hafit)

Comments are closed.