Proses revisi undang-undang pilkada yang tak kunjung selesai, menyebabkan KPU Kabupaten Jember ragu-ragu memulai tahapan pilkada.
Menurut Anggota KPU Kabupaten Jember, Mohammad Saii’n, pemerintah segera merevisi undang-undang nomor 1 tahun 2015, jika ingin menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
Sebab, dalam undang-undang tersebut ditegaskan, masa jabatan kepala daerah yang sudah habis ditahun 2015, harus ditindaklanjuti dengan pilkada di tahun yang sama. Sementara hingga saat ini belum ada kepastian kapan tahapan pilkada dimulai.
Hal senada dipaparkan Ketua KPU Kabupaten Jember, M Anis. Mantan anggota PPK Balung ini menjelaskan, hingga saat ini, belum ada instruksi apapun dari KPU pusat, terkait pelaksanaan pilkada. Karena itu, KPU kabupaten jember memilih bersabar menunggu instruksi KPU pusat.
Namun Anis berharap, revisi peraturan terkait pilkada tersebut, segera turun, sehingga tahapan pilkada bisa segera dimulai. h a fi d
