Jember Hari Ini – Sekitar seribu orang massa pendukung legislator PPP Sukarso, Kamis (12/3/2015) besok berencana menggelar long march, sambil bersholawat mendatangi dewan, KPU, dan Kantor DPD PPP Jember.
Salah seorang kerabat Sukarso, Aris, menjelaskan, sholawat yang akan dilakukan simpatisan PPP ini juga akan dihadiri kuasa hukum DPP PPP. Kuasa hukum DPP PPP akan menyerahkan salinan putusan PTUN yang memenangkan kubu Djan Faridz kepada pimpinan dewan dan KPU Kabupaten Jember. Dengan adanya putusan tersebut, usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Sukarso, yang dilayangkan Sunardi selaku Ketua DPD tidak sah. Sebab, kepengurusan DPD PPP Jember yang sah sesuai putusn PTUN adalah DPD PPP versi Djan Faridz.
Selain menggelar sholawat, para pendukug Sukarso ini juga berencana mengajukan laporan terkait dugaan pemotongan gaji Sukarso oleh DPD PPP Jember. Padahal, DPD PPP Jember berkirim surat kepada Sekretariat DPRD, menyatakan tidak pernah melakukan pemotongan gaji sejak Sukarso dilantik. (Sigit)
