3 Anggota Pengedar Narkoba yang Menyaru Tukang Sablon, Segera Disidangkan

newsJember Hari Ini – Penyidik Polres Jember sudah melakukan pelimpahan tahap 2 dalam kasus narkoba yang melibatkan 3 orang komplotan pengedar. Dalam waktu dekat Kejaksaan akan melimpahan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jember untuk disidangkan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Budi Hartono, mengakui sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian. Barang bukti yang diterima berupa sebagian barang bukti narkoba, dan berita acara pemusnahan yang dilakukan beberapa waktu lalu. Hal ini menurut Hartono tidak menjadi persoalan, karena memang sesuai Pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, penyidik cukup melimpahkan sampel barang bukti dan hasil pemeriksaan laboratorium. Sehingga penyidik hanya menyerahkan sebagian sample barang bukti, sementara sisanya dapat dimusnahkan.

Sebelumnya, kasus tersebut terungkap karena tersangka berinisial PR, warga Kebonsari, dicurigai sebagai penadah sepeda motor hasil tindak pindana. Namun, ketika dilakukan penggeledahan, kasus tersebut tidak terbukti tetapi polisi justru menemukan barang bukti 2,6 ons ganja kering di rumah tersangka. Dari hasil pengembangan penyidikan polisi akhirnya bisa menangkap KP, warga Taman Anggrek, dan HH warga Pandaan Pasuruan. Dari kasus tersebut disita barang bukti 8,6 ons ganja kering dan 36 gram sabu-sabu. (Hafit)

Comments are closed.