Proses PAW Terhadap Sukarso Menemui Titik Terang

newsJember Hari Ini – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sukarso, menemui titik terang setelah pimpinan DPRD Jember memperoleh petunjuk berdasarkan Peraturan KPU.

Menurut Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi, beberapa waktu lalu pihaknya telah mendapat petunjuk berdasarkan Peraturan KPU yang menyebutkan jika terjadi dualisme kepengurusan partai politik, maka yang diakui adalah yang memiliki SK dari Kementerian Hukum dan HAM. Meski demikian, Ayub belum bisa memastikan surat tembusan dari DPRD Jember mengenai PAW tersebut akan dikirimkan kepada siapa. Sebab, Pimpinan DPRD masih akan berkonsultasi dengan tim ahli agar tidak salah dalam mengambil keputusan. Ayub mengaku sengaja belum mengirimkan surat tembusan mengenai PAW, karena terjadinya dualisme kepengurusan di tubuh PPP Jember.

Seperti diketahui, proses PAW terhadap sukarso jalan di tempat. Pimpinan dewan mengaku kebingungan terhadap dualisme yang terjadi di tubuh PPP Jember. Untuk itu, DPRD memilih berhati- hati menyikapi konflik tersebut. (Fathul)

Comments are closed.