Menurut Ketua Komite Independent Pemantau Pelaksana Anggaran (KIPPRAH), Wakik, pembentukan Pansus tersebut sangat penting karena tidak ada landasan dan kaidah hukum yang membenarkan pemblokiran sepihak rekening tunjangan profesi pendidikan guru berseritfikasi. Justru pemblokiran itu bertentangan dengan undang-undang perbankan, yang jelas-jelas mencederai dunia pendidikan. Apalagi kepala Dinas Pendidikan tidak mempunyai kewenganan memerintahkan pejabat BNI ‘46 untuk meblokir dana yang masuk dalam rekening pribadi.
Menurut Wakik, selama ini sudah banyak persoalan terkait pungutan liar yang terjadi di Dinas Pendidikan, namun kasusnya hilang begitu saja. Ia berharap dengan pembentukan Pansus kasus-kasus itu bisa ditangani serius.
Hal senda disampaikan Koordinator Indonesia Berokrasi Watch (IBW), Sudarsono. Sudarsono mengaku prihatin banyaknya kasus pungli hingga pemblokiran rekening tunjangan profesi pendidikan guru. Sudarsono mendorong terbentuknya Pansus dengan tiga syarat, yakni transparan, kerja keras serta menyiapkan rekomendasi yang jelas. Hasil kerja Pansus harus bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama Dinas Pendidikan.
Sementara Ketua DPRD Jember, Saptono Yusuf, menyambut baik tuntutan LSM. Namun pembentukan Pansus hanya terkait persoalan-persoalan khusus yang belum tertangani. Menurut Saptono, Komisi D DPRD Jember tengah menangani kasus itu. Pihaknya masih menunggu laporan dari Komisi D apakah perlu dibentuk Pansus atau tidak. Apalagi kasus itu saat ini sudah dilaporkan ke Polres Jember. (Hafit)

Explore the extraordinary secrets of the Caribean Islands.
Recent Comments