Jember Hari Ini – Ketua Tim Badan Pengawas Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan Jember, Sugiarto, mengaku masih akan mempelajari rekomendasi Pansus PDP DPRD Jember.
Sugiarto mengakui sudah menerima hasil Pansus tersebut, namun khusus untuk persoalan perubahan badan hukum dari Perusahaan Daerah kepada Perseroan Terbatas, masih perlu dikaji lebih dalam. Sugiarto mengaku sangat berhati-hati, terkait rekomendasi perubahan badan hukum. Sebab, akan ada dampak besar jika badan hukum PDP Kahyangan berubah menjadi perseroan terbatas. Salah satunya, masalah rasio karyawan yang terlalu banyak, sehingga mau tidak mau harus ada pemutusan hubungan kerja massal. Konsekuensinya, dibutuhkan anggaran tidak sedikit untuk memberikan pesangon. Padahal, saat ini kondisi perusahaan sedang sulit. Untuk itu, kata Sugiarto, saat ini pihaknya sedang merumuskan solusi untuk penyelamatan PDP tanpa harus mengorbankan karyawan.
Diberitakan sebelumnya, jika harus melakukan phk massal, maka pdp kahyangan membutuhkan dana sekitar 28 miliar rupiah, untuk pesangon sekitar 700 orang. (Win)
