Jember Hari Ini – Kendala utama penanganan masalah kesejahteraan sosial di Kabupaten Jember, karena beban penanganan masalah kesejahteraan sosial hanya dibebankan kepada Dinas Sosial.
Demikian dipaparkan Kepala Dinas Sosial Pemkab Jember, Eko Heru Sunarso, dalam diskusi publik tentang Raperda penyelenggaraan kesejahteraan sosial, di ruang lobby DPRD Jember, Selasa pagi. Heru berharap Raperda ini bisa menjadi alat untuk mensinergikan penanganan masalah kesejahteraan sosial. Penanganan masalah sosial harus dilakukan secara menyeluruh lintas sektoral, dengan melibatkan SKPD terkait, dan seluruh elemen masyarakat.
Sementara menurut Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidy, penanganan masalah sosial tidak mungkin hanya dibebankan kepada Dinas Sosial. Sebab, penanganan masalah sosial membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat dengan perubahan pola pikir dan keterlibatan beberapa SKPD yang lain. Salah satu contohnya penanganan orang gila, yang berdasarkan pantauan DPRD Jember, Dinas Sosial mengalami kesulitan karena tidak ada sinergi dengan SKPD lain, termasuk Dinas Kesehatan.
Sementara menurut kajian akademis pengamat sosial dari Universitas Jember, Edi Mulyono, Raperda ini bisa mengikat sejumlah SKPD dan masyarakat untuk terlibat aktif dalam penanganan masalah sosial. Namun yang harus menjadi catatan, Perda penyelenggaraan masalah sekejahteraan sosial ini bukan perda sapu jagat yang bisa menjadi obat semua persoalan sosial di Jember. Perda ini hanya sebagai alat perekat, agar seluruh stakeholder bisa menyamakan pemahaman mengenai penanganan masalah sosial hingga tuntas.
Perbincangan terkait Raperda penanganan kesejahteraan sosial ini juga melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Satpol PP, LSM, serta tenaga pelaksana teknis di lapangan.(Ida)

