Dewan Pers Sarankan Narasumber Tolak Wartawan yang Belum Lulus Uji Kompetensi

LOGO newsJember Hari Ini – Instansi pemerintah berhak menolak wartawan yang belum dinyatakan lulus proses uji kompetensi. Demikian ditegaskan Ketua Komisi Bidang Hukum Dewan Pers, Yosep Stanley Adi Prasetyo, Selasa siang.

Menurut Yosep, seharusnya pasca penandatanganan Piagam Palembang yang diikuti dewan pers bersama perusahaan media dan organisasi wartawan, maka regulasi tentang kompetensi wartawan sudah mengikat dan bisa diterapkan.

Jika melihat Piagam Palembang, lanjut Yosep, pemerintah daerah sebenarnya bisa membuat surat edaran kepada seluruh jajaran dibawahnya agar cukup melayani wartawan yang sudah memegang kartu lulus kompetensi. Bahkan, hal ini sudah diterapkan oleh Pemkot Surabaya, Kediri dan Probolinggo.

Yosep juga mendukung organisasi profesi wartawan yang diakui dewan pers seperti PWI, AJI dan IJTI agar tidak melayani wartawan yang medianya belum terverifikasi dewan pers untuk ikut uji kompetensi wartawan.

Lebih jauh Yosep menerangkan, proses uji kompetensi yang dilakukan dewan pers tersebut dalam rangka mencegah narasumber diperlakukan tidak baik oleh wartawan abal-abal. (Win)

Comments are closed.