Jember Hari Ini – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember hari ini menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pelaksanaan pilkada di tingkatan kecamatan.
Komisioner KPU Kabupaten Jember, Ahmad Hanafi, mengatakan, hari ini merupakan hari terakhir penetapan DPS di tingkat kecamatan. Setelah penetapan di tingkat kecamatan, pada tanggal 2 September mendatang akan ditetapkan di tingkat kabupaten. Setelah penetapan di tingkat kabupaten, KPU akan mengirimkan kembali DPS kepada penyelenggara di tingkat bawah untuk diumumkan di masing- masing kantor desa. Diharapkan nantinya akan ada masukan dari
masyarakat, terutama mereka yang belum masuk dalam DPS.
Hanafi menambahkan, setelah nantinya ada masukan dari masyarakat, pihaknya akan menetapkan DPS tersebut menjadi DPT. (Win)

