Dana Kampanye Cabup-Cawabup Dibatasi Rp 27 Miliar

ANGGOTA KPU JEMBER AHMAD HANAFI

Ahmad Hanafi

Jember Hari Ini – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jember, Sugiarto-Dwi Koryanto dan Faida-Muqit Arif sepakat dana kampanyenya dibatasi maksimal sebesar Rp 27 miliar.

Komisioner KPU Kabupaten Jember, Ahmad Hanafi, menjelaskan, batasan besaran dana kampanye tersebut didapatkan setelah diadakan pertemuan dengan kedua pasangan calon. Pembatasan dana tersebut memiliki semangat agar ada perlakuan yang sama antara kedua pasangan calon. Sebab, untuk pengadaan alat dan bahan kampanye saat ini sudah menjadi tanggungan KPU. Selain itu, lanjut Hanafi, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang dana kampanye, sumbangan dana kampanye juga dibatasi. Untuk sumbangan perorangan dibatasi maksimal Rp 50 juta dan badan hukum swasta dibatasi maksimal Rp 500 juta.

Lebih jauh Hanafi menerangkan, KPU nantinya akan meminta lembaga akuntan public untuk melakukan audit terhadap dana kampanye tersebut. Hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah dana kampanye yang digunakan sudah sesuai dengan kesepakatan atau tidak. (Win)

Comments are closed.