Terbukti Menipu, PNS di Lingkungan Dinas Pendidikan Divonis 10 Bulan Penjara

LOGO newsJember Hari Ini – Wiwiek Widowati Trijatiningsih, PNS di lingkungan UPT Dinas Pendidikan Patrang akhirnya divonis 10 bulan penjara, karena terbukti secara meyakinkan menipu calon PNS. Vonis ini dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember dalam sidang putusan Kamis siang.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Jember, Nur Kholis, terdakwa terbukti menipu Irisari Herawati, warga Jalan Manggar Kelurahan Gebang Kecamatan Patrang. Wiwiek  menjanjikan korban bisa masuk menjadi PNS dengan syarat membayar sejumlah uang. Korban tertarik dan membayar sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai total Rp 32 juta tahun 2009 lalu.

Meski sudah membayar puluhan juta rupiah, hingga waktu yang dijanjikan ternyata korban tidak kunjung diangkat menjadi PNS. Sementara uang yang sudah disetor kepada terdakwa juga tidak dikembalikan kepada korban. Atas perbuatannya tersebut, terdakwa  dinyatakan bersalah melanggar pasal 378 kuhp tentang penipuan.

Sementara Jaksa Penuntut Umum, Tendik Wicaksono, menyatakan masih menunggu sikap dari terdakwa. Sebab, majelis hakim masih memberi waktu 7 hari untuk pikir-pikir. Jika terdakwa menolak putusan itu dengan mengajukan banding, maka ia juga akan menyiapkan kontra memori banding. Namun jika terdakwa menerima, maka ia juga siap menerima dan segera melakukan eksekusi. Apalagi,  putusan majelis hakim tersebut sudah sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. (Hafit)

 

 

Comments are closed.