OJK Minta Masyarakat Lebih Teliti Membaca Perjanjian dengan LJK

LOGO newsJember Hari Ini – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember meminta kepada masyarakat lebih teliti membaca perjanjian kontrak dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sebelum menandatanganinya.

Menurut Staf Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Jember Galih Rahmawati, selama ini pengaduan masyarakat yang masuk ke pihaknya bisa jadi disebabkan beberapa hal. Diantaranya yang paling sering terjadi karena informasi yang disampaikan LJK kepada masyarakat sebagai konsumen sangat minim. Padahal, lanjut Galih, setelah masyarakat menandatangani kontrak tersebut, secara otomatis seluruh hak dan kewajiban nasabah secara otomatis berlaku.

Selain itu, lanjut Galih, bisa jadi ukuran font dalam lembar perjanjian yang disampaikan LJK kepada konsumen sangat kecil, sehingga masyarakat tidak bisa membaca secara detail isi perjanjiannya. Inilah yang kemudian menimbulkan persoalan di belakang hari, karena konsumen tidak mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya.

Atas banyaknya laporan ini, Galih meminta kepada masyarakat untuk membaca dan memahami isi perjanjian dengan LJK, sebelum menandatanganinya. (Win)

Comments are closed.