Tiap Hari, Kadispenduk Tandatangani 4.500 Berkas untuk E-PUPNS

LOGO newsJember Hari Ini – Setiap hari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan sipil (Dispendukcapil) Jember, Arif Cahyono, harus menandatangani sedikitnya 4.500 lembar berkas kependudukan milik PNS untuk keperluan Pendataan Ulang PNS Elektronik (E-PUPNS).

Menurut Arif, ada 3 macam dokumen administrasi kependudukan yang harus dilegalisasi oleh PNS. Diantaranya Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan Akta Kelahiran. Untuk lebih mengefektifkan waktu kepengurusan dokumen tersebut, saat ini pihaknya telah membuka loket khusus untuk pengurusan dokumen kependudukan bagi para PNS.

Arif menegaskan, meski saat ini pihaknya harus melegalisir dokumen milik pns, bukan berarti dokumen milik masyarakat umum terbaikan,, sebab setiap harinya, minimal ada 700 berkas dokumen kependudukan milik masyarakat yang juga harus dilegalisasi.

Sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, seluruh dokumen pendataan ulang PNS tersebut harus selesai pertengahan bulan November. (Win)

Comments are closed.