Pemkab Berharap Ada Sanksi Tegas dalam Raperda CSR

LOGO newsJember Hari Ini – Pemerintah Kabupaten Jember berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tanggung jawab sosial perusahaan juga disertai sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak menjalankannya.

Hal tersebut diungkapkan Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Jember, Mohammad Tamrin, usai menghadiri acara pemberian beasiswa bagi siswa miskin oleh Sampoerna Foundation. Menurut Tamrin, jika dihimpun dana sosial dari perusahaan diyakini mampu mengcover sejumlah kebutuhan masyarakat yang selama ini tidak tercover dalam APBD Jember. Sesuai amanah undang-undang, perusahaan wajib menyisihkan 2,5 persen dari laba bersih untuk tanggung jawab sosial. Sayangnya dalam undang-undang tersebut tidak diatur dengan tegas seperti apa sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakannya. Untuk itulah, diharapkan dalam Raperda CSR yang diinisiasi DPRD Jember juga bisa mengatur dengan tegas sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan. Misalnya tidak diperpanjang izin usahanya jika perusahaan belum mengeluarkan dana CSR.

Tamrin berharap, perusahaan yang ada di Jember maupun nasional bisa memberikan CSR dengan wujud yang kongkrit. Misalnya memberikan beasiswa kepada siswa miskin seperti yang dilakukan Sampoerna Foundation hari ini. (Win)

Comments are closed.