Panwaslih Kabupaten Jember bersama Dinas Perhubungan Pemkab Jember, hari ini, menertibkan alar peraga kampanye, yang terpasang di angkutan kota.
Menurut anggota Panwaslih Kabupaten Jember, Nur Elya Anggaini, sesuai peraturan KPU, pemasangan alat peraga kampanye di tentukan oleh KPU Kabupaten Jember.
Alat peraga kampanye yang dibuat oleh tim sukses pasangan calon, harus dibersihkan.
