Jember Hari Ini – Panwaslih Kabupaten Jember bersama Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas Polres Jember, Senin pagi melakukan penertiban alat peraga kampanye yang terpasang di sejumlah angkutan kota. Penertiban itu difokuskan di Terminal Tawang Alun.
Menurut Ketua Panwaslih Kabupaten Jember, Dima Akhyar, alat peraga dan bahan kampanye yang terpasang di angkutan kota dipastikan melanggar dengan ketentuan dalam Peraturan KPU. Untuk itulah, pihaknya bersama dinas terkait, Senin pagi melakukan penertiban.
Dalam Peraturan KPU, seluruh alat peraga dan bahan kampanye milik pasangan calon hanya boleh diproduksi langsung oleh KPU. Bahkan, untuk titik pemasangannya juga sudah ditentukan dan disepakati bersama tim sukses kedua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Dima mengaku sebelum melakukan penertiban alat peraga di angkutan kota, sudah memberitahukan kepada tim sukses kedua pasangan calon. Sehingga tim pemenangan kedua pasangan calon sudah mengetahui jika pemasangan tersebut melanggar ketentuan.
Dima menegaskan, ke depan pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap alat peraga maupun bahan kampanye yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada. (Win)
