Jember Hari Ini – DPD PPP Jember mengancam akan mengerahkan massa, jika tergugat anggota KPU Kabupaten Jember kembali tidak hadir dalam sidang mediasi yang kedua kalinya. Sebab, agenda mediasi dinilai sangat penting bagi PPP untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Menurut Ketua DPD PPP Jember Sunardi, seharusnya Komisioner KPU atau kuasa hukumnya sportif menyempatkan diri hadir dalam sidang mediasi tersebut. Sehingga ada kejelasan dalam perkara gugatannya. Jika tidak hadir seperti, maka keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Sukarso terkatung-katung. Persoalan mediasi tercapai atau tidak, lanjut Sunardi, merupakan persoalan lain, yang penting para Komisioner KPU atau kuasa hukumnya tetap hadir dalam setiap persidangan. Sunardi khawatir jika terus ditunda, anggota KPU semakin sibuk dengan persoalan-persoalan baru. Bahkan, jika kasus ini terus berlarut-larut, Sunardi mengancam akan melayangkan gugatan ganti rugi material karena KPU dinilai menghambat proses hukum atas gugatannya.
Sementara kuasa hukum 5 anggota KPU Jember, Abdil Furqon, hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi. Namun sebelumnya Abdil berharap sidang mediasi untuk mencari penyelesaian secara damai bisa memuaskan semua pihak. Karena itu, dirinya akan segera berkoordinasi dengan Komisioner KPU Jember untuk merumuskan kesepakatan bersama.
Diberitakan sebelumnya, DPD PPP Jember melayangkan gugatan terhadap 5 orang Komisioner KPU Kabupaten Jember karena mengeluarkan surat keputusan menunjuk Wahdi sebagai Pengganti Antar Waktu terhadap Sukarso, salah satu legislator PPP yang terjerat persoalan hukum. (Hafit)
