Komisi C Tegaskan Tidak Bisa Serta Merta Rekanan Proyek Masuk Blacklist

SISWONO

Siswono

Jember Hari Ini – Ketua Komisi C DPRD Jember, Siswono, menyatakan tidak bisa serta merta rekanan proyek pembangunan jembatan di Desa Balung Lor Kecamatan Balung di-blacklist untuk kesempatan memperoleh proyek pada tahun mendatang.

Menurut politisi Partai Gerindra itu, setiap rekanan pekerjaan proyek baik yang berupa CV maupun PT, statusnya dilindungi undang-undang. Mereka mempunyai hak dan kewajiban sesuai aturan, termasuk hak memperoleh proyek. Untuk memberikan sanksi blacklist, lanjut Siswono, juga bukan menjadi kewenangan instansi pengguna anggaran. Sebab, harus melalui serangkaian evaluasi dan uji kelayakan dari seluruh proyek yang pernah dikerjakan selama ini. Selama instansi pengguna anggaran masih memberikan kepercayaan kepada rekanan untuk mengerjakan proyek, maka siapapun tidak bisa serta merta memberlakukan blacklist tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Siswono, menanggapi usulan anggota fraksi Partai Golkar suyitno, agar rekanan pelaksana proyek pembangunan jembatan Balung di-blacklist dan tidak memperoleh proyek di tahun berikutnya. Penghentian proyek jembatan Balung hanya bersifat sementara, karena masih menunggu hasil uji laboratorium di ITS. (Fathul)

Comments are closed.