Jember Hari Ini – Berkas administrasi tiga calon lembaga survei dan penghitugan cepat (quick count) dinyatakan belum lengkap. Sedangkan dua lembaga sudah dinyatakan lengkap. Hal itu terungkap usai KPU bersama Dewan Etik melakukan verifikasi berkas administrasi terhadap lima lembaga calon lembaga survei dan penghitugan cepat.
Menurut Komisioner KPU Kabupaten Jember, Ahmad Hanafi, setelah dilakukan verifikasi ada beberapa kekurangan berkas dari tiga lembaga tersebut. Kekurangan itu hanya bersifat administrasi saja. Untuk itu kata Hanafi, KPU masih memberikan waktu kepada tiga lembaga tersebut untuk melengkapi kekurangan berkasnya hingga tanggal 19 November besok.
Lebih lanjut Hanafi menjelaskan, setelah dilengkapi kekurangan berkasnya, KPU akan melakukan pemeriksaan ulang sekaligus akan melakukan penetapan lembaga mana yang berhak melakukan survei dan penghitungan cepat. (Winarno)

